Aspihani: Aneh Tanah di Gambut Bisa Jalan, Dunia Mau Kiamat
Aneh-aneh saja dunia sudah mau kiamat, di Gambut, Kalimantan Selatan ini dengan kecanggihan teknologi sekarang tanah sudah bisa jalan sendiri!!!, heheheee (tawa Aspi)
GAMBUT; media-publik.com | DIDAMPINGI Pengacara H. Aspihani Ideris, SH, MH, seorang wanita lansia berjuang tak kenal lelah memperjuangkan hak atas tanah milik yang dikuasainya sudah puluhan tahun, wanita yang sudah berumur 60 tahun ini memperjuangkan haknya tidak hanya di jalur pengadilan, ia pun berjuang sampai ke Jakarta hanya menemui pejabat-pejabat penting di legislatif dan eksekutif guna dapat mengambil haknya sendiri yang rampas bertamingkan hukum negara menggunakan hukum kekuasaan.
Dia adalah ibu Treeswaty Lanny Susatya atau yang lebih dikenal dengan sebutan akrabnya dengan panggilan ‘Bunda Lanny’, hal demikian di tuturkan Kuasa Hukumnya para Advokat/Pengacara Law Firm Aspihani Ideris & Partner kepada sejumlah awak media di sebuah cafe kawasan Citraland Kertak Hanyar, Senin (05/11/2018).
“Kita sudah mengkaji dan bedah perkara bersama tim hukum, tanah yang terletak di Jl. Ahmad Yani Kilometer 16,600 Gambut, Kabupaten Banjar Kalimantan Selatan itu adalah milik Bunda Lanny, ini dibuktikan dengan SHM Nomor 2525 atas nama beliau sendiri,” ucap Aspihani Ideris seraya memperlihatkan sertifikat SHM 2525 tersebut kepada sejumlah wartawan.
Tokoh pencetus pemekaran wilayah pembentukan daerah otonom baru Kabupaten Gambut Raya ini pun tidak menepis adanya SHM lain di tanah milik kliennya tersebut. Namun kata Aspihani, SHM orang lain tersebut tertulis letaknya di Kilometer 16.800 tidak semestinya terletak di Kilometer 16.600 sebagaimana tanah milik atas nama Treeswaty Lanny Susatya.
“Kan beda letak berjarak 200 meter, Apakah ini disebabkan kecanggihan teknologi zaman sekarang ini?, tinggal klik koordinat bisa berubah, hebat, hebat, hebat. Tanah di Gambut bisa jalan. Aneh-aneh saja dunia sudah mau kiamat, di Gambut, Kalimantan Selatan ini dengan kecanggihan teknologi sekarang tanah sudah bisa jalan sendiri!!!, heheheee, beber Aspihani sambil tertawa kecil.
Dosen Fakultas Hukum Uniska Banjarmasin ini menerangkan, penguasaan fisik dilakukan Bunda Lanny sudah melebihi dari 20 tahun. Karena lanjut dia, penguasaan fisik tanah itu sangat penting, sebagaimana ditegaskan dalam Undang-Undang Pokok Agraria Nomor 5 tahun 1960 dan Peraturan Pemerintah Nomor 10 tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah sebagaimana diubah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 tahun 1997,” terangnya.
Lebih lanjut, Aspihani yang di ketahui seorang tokoh aktivis pergerakan LSM di Kalsel ini menduga kuat, bahwa kliennya Bunda Lanny merupakan salah satu korban dari kezaliman oknum BPN Kabupaten Banjar dan para Mafia Tanah.
Ia pun menceritakan berkaitan perkara tanah kliennya tersebut berawal adanya pemohon yang bukan pemilik SHM 1234 dimana letaknya berada di Km 16,800 yang sudah dimatikan oleh Kanwil BPN pada tahun 2006, namun kata Aspihani pada bulan Mei 2013 oleh BPN Kabupaten Banjar diterbitkan lah sertifikat pengganti dengan alasan hilang oleh pemohon yang bukan pemilik bernama YSA dengan merubah obyek atau letak batas, luas dan bentuk yang seharus nya ditaruh pada sesuai data otentik yaitu km 16,800.
Namun, lanjut laki-laki kelahiran Gudang Hirang Kecamatan Sungai Tabuk Kabupaten Banjar Kalimantan Selatan ini, diduga kuat obyek tersebut di lokasi ada obyek lain maka oleh juru ukur BPN yang berinisial IR dan kasi ukur nya saat itu berinisial NI merubah yang ditaruh pada obyek Haji Yusuf sisi Barat SHM 2525 yang letak nya jauh.
Aspihani pun mengaku, dirinya bersama tim hukum sudah berkirim surat sanggahan ke BPN Kabupaten Banjar, dikarenakan pihaknya keberatan dengan adanya pengukuran diam-diam tanpa adanya pemberitahuan dan mengukur masuk pada obyek SHM 2525 dan tanah Tarsih disaksikan aparat Polsek Gambut, tukasnya. (dj)