Dua Sahabat Sesama Aktivis Banua Bertemu Bicarakan Pemekaran Kabupaten Gambut Raya

Pakai peci hitam Sumarko dan peci putih Aspihani Ideris (foto istimewa)

Dua Orang Tokoh Aktivis Pergerakan LSM Banua Bertemu Bicarakan DOB Pemekaran Kabupaten Gambut Raya, Hotel Rodhita Banjarmasin Jum’at (27/9/2024)

MEDIA PUBLIK – BANJARMASIN;  Disaat dua orang tokoh LSM Kalimantan Selatan melakukan pertemuan untuk perkembangan Banua, mendiskusikan berkaitan perjuangan membentuk daerah otonom baru (DOB) Kabupaten Gambut Raya yang ingin memisahkan (mekar) dari kabupaten induk yakni Kabupaten Banjar. Saat ditemui sejumlah awak media diketahui kedua aktivis pergerakan tersebut adalah Sumarko dan Aspihani Ideris.

“Pertemuan biasalah, wong lama kok aku tak bertemu, diakan sahabat saya juga sesama aktivis, wajarlah silaturrahmi dengan beliau,” kata Sumarko kepada sejumlah wartawan saat ditemui di lobby hotel Roditha Banjarmasin, Jum’at (27/9/2024).

Sumarko menyebut, pentingnya bertemu dengan bung Aspihani Ideris guna mendiskusikan masalah banua dan pemerintahan guna menghadapi tantangan kedepan.

“Bung Aspi kan tokoh penggagas pembentukan daerah otonom baru Kabupaten Gambut Raya. Wajarlah sesama aktivis aku berdiskusi dengan beliau,” ujar mas Marko panggilan akrabnya.

Sesama aktivis, lanjut  tokoh pergerakan Kalimantan Selatan ini berkata, dukungannya atas perjuangan sahabatnya tersebut guna memberikan motivasi untuk membentuk daerah otonom baru yang mekar dari Kabupaten Banjar di Kalimantan Selatan ini.

“Semoga saja target bung Aspi tahun 2025 mendatang ini, Gambut Raya sudah menjadi kabupaten persiapan dan tahun 2029 sudah melakukan pemilihan anggota legislatif dan Bupati sendiri,” pungkas Sumarko seraya berharap cita-cita sahabatnya tersebut jadi kenyataan.

Beralih kepada Bung Aspi, di ketika ditanya oleh sejumlah awak media mengenai perkembangan perjuangan pembentukan daerah otonom baru Kabupaten Gambut Raya, Aspihani Ideris tokoh penggagas pembentukan daerah otonom baru yang akan mekar dari Kabupaten Banjar tersebut menegaskan, persyaratan untuk membentuk kabupaten Gambut Raya sudah mencapai 75 % (persen) terpenuhi sesuai Undang-Undang.

“Hampir semua persyaratan untuk mendirikan sebuah kabupaten Gambut Raya sudah terpenuhi, ya kisaran 75 persen lah sudah sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2014 dan Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.” ujarnya.

Menurut Aspi, panggilan akrabnya, syarat-syarat untuk mendirikan kabupaten Gambut Raya ini adalah suatu daerah harus mampu dari segi ekonomi; potensi daerah memadai; memiliki sosial budaya dan politik; jumlah penduduk dan luas daerah yang signifikan; serta pertimbangan lain yang memungkinkan terselenggaranya Otonomi Daerah di wilayah tersebut. “Itu semua sudah dimiliki oleh Gambut Raya sendiri “.

Dari segi adminstrasi, teknis dan kewilayahan juga, kata Aspihani sudah dimiliki Gambut Raya.

“Persyaratan administratif, teknis, dan fisik kewilayahan yang meliputi cakupan wilayah, lokasi calon ibu kota, sarana dan prasarana pemerintahan sebagaimana amanah UU No. 32 Tahun 2004 dan PP No. 78 Tahun 2007 sudah terpenuhi. Jadi 2025 sudah sepantasnya Gambut Raya menjadi kabupaten persiapan,” harap Aspihani.

Ketua umum P3HI ini pun menjelaskan persyaratan sesuai UU No. 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Gambut Raya sudah memenuhi dua syarat dasar, yaitu berkaitan kewilayahan memiliki luas wilayah sekitar 50.180 km² atau sekitar 50.180 hektare yang terdiri 6 kecamatan yaitu Kecamatan Sungai Tabuk, Kertak Hanyar, Gambut, Aluh-Aluh, Beruntung Baru, dan Tatah Makmur serta kapasitas daerah terdiri 87 desa dan 5 kelurahan dengan jumlah penduduk sudah lebih dari 300 ribu jiwa.

Ditanya mengenai dukungan para kepala desa di enam kecamatan wilayah Gambut Raya di jawab Aspihani dengan tegas sudah terpenuhi semua tinggal kecamatan Gambut kepala desanya belum memberikan dukungan Gambut Raya mekar dari kabupaten Banjar menjadi kabupaten sendiri.

“Sebenarnya bukan tidak memberikan dukungan para kepala desa di wilayah kecamatan Gambut ini, mungkin hanya saja belum menyerahkan bukti dukungannya. Karena saya yakin semua warga masyarakat se kecamatan Gambut berkeinginan Gambut Raya menjadi kabupaten sendiri,” tukas dosen Fakultas Hukum Uniska Banjarmasin ini. (Sofia)

Tinggalkan Balasan