Selesai Sumpah Advokat, P3HI Laksanakan Ramah Tamah di Hotel Delima Kertak Hanyar

Keterangan foto: Sekjen P3HI Wijiono dan Advokat Muda P3HI Ronny Hertadinata (foto istimewa)

media-publik.com; Kalsel | SEUSAI melaksanakan pelantikan dan Sumpah Advokat, Organisasi Advokat Perkumpulan Pengacara dan Penasehat Hukum Indonesia (P3HI) melaksanakan rentetan kegiatan dengan rangkaian “Ramah Tamah Advokat Muda P3HI Angkatan Ke-XIV.

Prosesi Sumpah Advokat Muda P3HI dipimpin oleh Ketua Pengadilan Tinggi Banjarmasin, Selasa, 5 November 2024.

Aspihani Assegaf (Ketua Umum P3HI)

Kegiatan untuk memperkokoh hubungan sesama ADVOKAT MUDA P3HI yang baru saja mengikuti Sumpah Advokat di Pengadilan Tinggi Banjarmasin di laksanakan di Restauran Delima Hotel Jl. A. Yani Km. 7 Kertak Hanyar Kabupaten Banjar Kalimantan Selatan tersebut di hadiri oleh Ketua Umum P3HI Aspihani Assegaf, Wijiono selaku Sekretaris Jenderal P3HI juga di hadiri Ketua DPD P3HI Kalsel Rafiansyah Sofyan dan Sekretaris DPD P3HI Kalsel Panji Fathurrahman serta puluhan advokat P3HI yang berdomisili di wilayah Kota Banjarmasin, Banjarbaru, Kabupaten Banjar, Barito Kuala dan Kabupaten Tanah Laut Kalimantan Selatan.

Kegiatan ini dalam tiga hari berturut-turut dilaksanakan pada proses anggota menjadi seorang pengacara/ advokat. Kegiatan ini di warnai dengan pelantikan, penyumpahan dan ramah tamah,” kata Sekretaris Jenderal P3HI, Wijiono kepada sejumlah wartawan, Selasa malam (5/11/2024).

Sebagaimana amanah Pasal 2 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, kata mas Wiji panggilan akrabnya, pengangkatan advokat yang di lakukan ini sudah sesuai standarisasi organisasi advokat P3HI sendiri.

“Mereka ini semua sudah sesuai dengan aturan organisasi, AD-ART dan tentunya pedoman kami adalah Undang-undang No. 18 tahun 2003,” ujar mas Wiji.

Mas Wiji Sekjen, panggilan akrabnya merinci, acara pelantikan advokat muda dilaksanakan pada Minggu, 3 November, dan Penyumpahan dilaksanakan pagi Selasa, 5 November 2024.

“Minggu kemarin kita melantik 25 orang advokat muda dan baru pagi tadi Sumpah Advokat nya di Pengadilan Tinggi Banjarmasin di Banjarbaru, dan malam ini kita syukuran lah sekaligus acara ramah tamah,” ujar Wijiono.

Ditempat yang sama, Advokat Ronny Hertadinata menjelaskan acara ramah tamah yang di laksanakan adalah kegiatan yang bertujuan untuk mempererat tali silaturahmi, saling mengenal, dan berkumpulnya sebagai bentuk rasa syukur setelah usai melaksanakan rentetan kegiatan P3HI.

“Pagi tadi kita sudah melaksanakan Sumpah Advokat, Alhamdulillah saya adalah di antaranya,” kata Ronny Anting panggilan akrabnya di sela-sela acara ramah tamah Advokat Muda P3HI, Selasa malam (5/11/2024).

Ronny Anting menyebut Alhamdulillah sebagai bentuk rasa syukurnya telah sukses di laksanakan ya rentetan kegiatan P3HI sehingga anggota P3HI resmi berprofesi sebagai advokat.

“Saya berjanji akan memajukan organisasi advokat P3HI ini, khususnya di Kalimantan, karena kita tau semua kan, P3HI ini adalah merupakan organisasi advokat yang lahir dan didirikan di Gambut Kalimantan Selatan,” tegas Ronny Hertadinata menjelaskan.

Salah satu pendiri Organisasi Advokat P3HI, Ketua Pengawas, H Kasmili pun mengucapkan selamat dan sukses atas dilantik serta terlaksananya Sumpah Advokat Muda P3HI.

“Selamat dan sukses ya, buat rekan-rekan ku sekalian, semoga semua Advokat P3HI bisa bertidak profesional dalam menjalankan profesi mulia ini,” tukas Kasmili singkat seusai acara ramah tamah Advokat Muda P3HI di sebuah restaurant hotel Kertak Hanyar ini.

Dalam sambutannya, Ketua umum P3HI, Aspihani Assegaf menjelaskan sejarah berdirinya organisasi advokat P3HI di Kalimantan Selatan.

“P3HI ini terlahir oleh pemuda-pemudi Banua, di mana berdirinya organisasi ini atas kegalauan banyak para penyandang Sarjana Hukum yang ingin menjadi pengacara harus mengeluarkan biaya yang cukup banyak dan melalui proses panjang,” cerita Aspihani dalam kata sambutannya.

Ia pun menjelaskan bahwa di saat proses pengangkatan advokat, P3HI juga melakukan tahapan sesuai amanah UU No. 18 tahun 2003 tentang Advokat.

“Dalam pengangkatan advokat, kami rasa sudah sesuai dengan UU No. 18 tahun 2003, kami proses mereka sesuai undang-undang tersebut,,” ujarnya.

Selanjutnya dalam pidato tersebut, Aspihani menyampaikan, yang dapat diangkat sebagai Advokat adalah sarjana yang berlatar belakang pendidikan tinggi hukum dan setelah mengikuti pendidikan khusus profesi Advokat yang dilaksanakan oleh Organisasi Advokat.

“Berbagai proses kita kita minta kepada calon advokat muda P3HI, di antaranya mereka harus berijazah tinggi hukum, mengikuti dan memiliki sertifikat PKPA dan UPA, adanya keterangan magang dua tahun berturut-turut yang di keluarkan oleh kantor hukum dan tentunya sebagai warga negara Indonesia adanya surat keterangan dari PN setempat bahwa tidak pernah di hukum di atas 5 tahun, setelah itu baru kita lantik sebagaimana amanah Pasal 2 UU No. 18 tahun 2003 tentang Advokat. (Bhany)

Tinggalkan Balasan